IKLAN BARIS

DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
RUANG IKLAN

KPKNL Jakarta IV Berhasil Lelang Harta Gayus Tambunan 7,8 Miliar

LELANG EKSEKUSI BARANG RAMPASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV melaksanakan penjualan lelang Barang Rampasan atas permohonan dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung yang berasal dari barang rampasan perkara tindak pidana korupsi Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Dalam pelaksanaan lelang tersebut Barang Rampasan yang dijual antara lain berupa satu paket

31 keping logam mulia/emas  berat masing-masing 100 gram total 3,1 kg dengan uang jaminan Rp. 1.000.000.000,00 dengan nilai limit Rp.1.388.164.500,00 , kemudian  satu unit Honda Jazz tahun 2008 Nomor Polisi B-52 MA warna biru dengan uang jaminan Rp.90.000.000,00 dengan nilai
limit  Rp.97.092.000,00, satu unit mobil merek Ford tahun 2008 type everest Nomor polisi B-96 MG warna Hitam dengan uang jaminan Rp. 100.000.000,00 dengan nilai limit Rp.119.067.900,00 , satu unit Rumah SHGB Nomor 7728/Pegangsaan dua terletak di Perumahan Gading Park View Blok ZE6 Nomor 1,  Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan uang jaminan Rp.6.000.000.000,00 dan harga limit Rp.6.363.013.500,00, dan satu unit Apartemen  sesuai sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun  Nomor  433/XI/A/Sumur Batu (SHMASRS) dikenal sebagai  Apartemen Graha Cempaka Mas  Tower A1 lantai 11 Nomor 7,  Cempaka Mas, Jakarta Pusat dengan uang jaminan Rp.600.000.000,00 dengan harga limit Rp. 642.434.700,00.
Lelang Barang Rampasan ini merupakan tindaklanjut putusan yang telah berkekuatan hukum tetap/Inkracht dari Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 52 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.22/Pid/TPK/2012/PT.DKI tgl 21 Juni 2012 Jo. perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.34/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012 Jo atas nama Terpidana Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.
Pelaksanaan Lelang dibuka pada pukul 11.00 WIB oleh pejabat lelang dengan dihadiri  peserta lelang dan masyarakat umum yang sangat antusias untuk menyaksikan jalannya pelaksanaan lelang barang rampasan Gayus Halomoan yang menjadi topik hangat di  masyarakat. Dalam pelaksanaan lelang termaksud yang bertindak sebagai pejabat lelang adalah Mohammad  Misbah sedangkan pejabat penjual dari Kejaksaan Agung adalah Ngalimun dengan pemandu lelang Palomes.
Dari sejumlah barang yang dilelang termaksud yang laku terjual lelang antara lain  satu paket logam mulia/emas terdiri dari 31 keping seberat total 3,1 Kg dengan harga penawaran tertinggi sebesar Rp. 1.410.000.000,00 (Satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah), dan rumah SHGB Nomor 7728/Pegangsaan dua di Kelapa Gading laku terjual dengan harga penawaran tertinggi sebesar Rp.6.364.000.000,00  ( enam milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah ) dari nilai limit lelang sebesar Rp. 6.363.013.500,00. Adapun barang yang tidak ada peminat /tidak laku terjual adalah  satu unit Honda Jazz, satu unit mobil merek Ford, dan satu unit Apartemen di Cempaka Mas, Jakarta Pusat.
Dalam pelaksanaan lelang ini dihadiri pula para awak media masa/wartawan dari media cetak maupun elektronika. Kepala KPKNL Jakarta IV Agung Budi Setjiadji menjelaskan penjualan lelang atas barang rampasan ini merupakan salah satu wujud implementasi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan sinergi antara pihak Kejaksaan Agung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Dengan pelaksanaan lelang barang rampasan diperoleh hasil penjualan lelang yang dipergunakan untuk pemulihan kerugian Negara yang diakibatkan, dengan penyetoran hasil lelang termaksud ke kas Negara setelah pelunasan dari peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang lelang dalam pelaksanaan lelang. Masyarakat mengikuti lelang dengan antusiasme untuk ikut serta sebagai peserta lelang atas lelang barang rampasan. "Dengan penawaran harga lelang yang tinggi memiliki arti pula wujud kontribusi Masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian Negara dengan adanya  penerimaan Negara dari Hasil penjualan lelang berupa pokok lelang dan bea lelang. Hal ini dikarenakan  hasil penjualan lelang akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujar Agung.

Sumber : (teks: Hikmah Anita-Seksi HI KPKNL Jakarta IV/edited:NK)