IKLAN BARIS

DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
RUANG IKLAN

Anggota Komisi VI DPR RI desak Menhub cabut ijin usaha Lion Air

Buntut delay penerbangan selama beberapa hari

Maskapai penerbangan Lion Air yang telah melakukan pelanggaran kepada ribuan penumpangnya di banyak Bandara di Indonesia terkait penundaan (delay) jam terbang pesawat yang dilakukan selama berhari-hari, dinilai sangat merugikan konsumen.
Anggota Komisi VI DPR RI, Bambang Haryo menyatakan, persoalan ini tak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, Menteri Perhubungan,
Ignatius Jonan, harus segera memberi sanksi tegas
kepada manajemen Lion Air karena ada beberapa pelanggaran yang telah dilakukan maskapai milik Rusdi Kirana tersebut.
Pertama, tentang pemberian kompensasi serta pelayanan yang diberikan untuk penumpang saat delay tersebut tidak sesuai ketentuan. Ini diatur Permenhub KM 25 Tahun 2008, Pasal 36. Kedua, pelanggaran yang dilakukan Lion Air yakni tidak memberikan informasi mengenai kegagalan keberangkatan tepat waktu. Seharusnya sudah diinformasikan paling lambat 45 menit. Ini diatur dalam peraturan yang sama di pasal 37.
“Lion Air ini gagal menjalankan kedua pasal itu. Berarti jelas sudah mereka melanggar UU Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan sanksinya Rusdi Kirana bisa dipenjarakan hingga lima tahun,” terang Bambang Haryo kepada Lensa Indonesia).
Dipaparkan Bambang Haryo, dalam UU konsumen, setiap konsumen berhak mendapatkan barang ataupun jasa sesuai informasi dari pihak produsen. Jika hal tersebut tak bisa diakses, maka hal ini masuk dalam pelanggaran. Pihaknya juga berharap agar Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) segera menindaklanjuti pelanggaran itu.
Sedangkan merujuk pada Permenhub KM 25 Tahun 2008 Pasal 101, maka pemerintah dalam hal ini Kemenhub bisa memberikan sanksi tegas atas pelanggaran pasal 36, yakni pencabutan ijin usaha. DPR RI, mendorong BPKN dan Kemenhub segera mengambil tindakan tegas terhadap Lion Air. “Kan sudah jelas pelanggarannya, maka Menhub wajib untuk mencabut ijin usaha Lion Air,” tukas politisi partai Gerindra ini. @sarifa

Sumber : lensaindonesia.com